Tak Tersentuh Temuan, Bukan Berarti Bersih: Empat Pos Anggaran Satpol PP Kolaka Utara yang Layak Dibedah

Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Utara tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar temuan utama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023–2024.

Namun, absennya nama institusi penegak peraturan daerah itu dari laporan audit negara tidak serta-merta menutup ruang pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggarannya.

‎Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 13 Desember 2024 justru menunjukkan bahwa titik rawan penyimpangan anggaran daerah berada pada pos-pos belanja yang juga menjadi tulang punggung operasional Satpol PP: perjalanan dinas, honorarium kegiatan, makan minum, dan pengadaan perlengkapan.

Dengan kata lain, meski tidak disebut secara khusus, struktur belanja Satpol PP berada tepat di area yang oleh BPK dinilai paling rentan terhadap ketidakpatuhan.

‎BPK mencatat penyimpangan perjalanan dinas lintas perangkat daerah senilai Rp5.621.808.960. Nilai ini mencakup dokumen pertanggungjawaban yang tidak valid, perjalanan dinas rangkap, dan kelebihan pembayaran uang harian.

Bagi Satpol PP yang rutin melakukan koordinasi, patroli, dan operasi penegakan perda, temuan ini menjadi sinyal bahwa setiap lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas layak diuji secara ketat.

‎Pada pos belanja konsumsi, BPK juga menemukan pengeluaran makan dan minum jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp708.050.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Pola ini relevan dengan kegiatan rapat koordinasi dan operasi gabungan yang lazim dilaksanakan Satpol PP.

‎Temuan honorarium pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Utara memperlihatkan bahwa pembentukan tim dan pembayaran insentif dapat menjadi celah pelanggaran aturan.

Satpol PP, yang kerap membentuk tim patroli dan penertiban, memiliki pola operasional yang serupa.

‎Di luar itu, belanja seragam, sepatu, alat pengamanan, dan perlengkapan lapangan juga merupakan komponen rutin Satpol PP.

Tanpa transparansi spesifikasi, harga satuan, dan proses pengadaan, pos ini rawan dipertanyakan dari sisi kewajaran dan efisiensi.

‎Satpol PP tercantum secara resmi sebagai salah satu perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, sehingga seluruh transaksi keuangannya berada dalam cakupan sistem pengelolaan belanja yang menjadi objek audit BPK.

Fakta bahwa nama instansi ini tidak muncul dalam ringkasan temuan utama tidak dapat diartikan sebagai sertifikat kebersihan anggaran.

‎Justru dalam perspektif investigatif, ketiadaan temuan langsung menempatkan Satpol PP pada posisi yang patut diuji melalui keterbukaan dokumen.

Publik berhak mengetahui berapa besar anggaran perjalanan dinas, siapa penerima honorarium, berapa nilai belanja konsumsi, serta bagaimana proses pengadaan perlengkapan dilakukan.

‎LHP BPK telah menunjukkan bahwa kebocoran anggaran daerah paling sering terjadi pada pos-pos administratif yang tampak rutin. Satpol PP menggunakan pos yang sama untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari.

Karena itu, tuntutan transparansi bukanlah tuduhan, melainkan langkah wajar untuk memastikan bahwa anggaran penegakan peraturan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

‎Di tengah berbagai temuan BPK yang menyoroti lemahnya tata kelola keuangan daerah, satu pertanyaan penting kini mengemuka: jika pos-pos anggaran yang paling rawan justru menjadi inti operasional Satpol PP, apakah publik akan diberi kesempatan untuk melihat seberapa akuntabel setiap rupiah yang dibelanjakan?

‎Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan

Lebih baru Lebih lama