Rp3,58 Miliar Bantuan Tak Terpantau, Dinas Perikanan Kolaka Utara Terseret dalam Temuan BPK
Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara ikut terseret dalam temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setelah lembaga auditor negara itu menemukan bahwa bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat tidak disertai laporan perkembangan kegiatan dari para penerima.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang memadai untuk memastikan apakah bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan atau hanya berhenti pada seremoni penyerahan.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023–2024. Dalam laporan tersebut, Dinas Perikanan disebut bersama dua perangkat daerah lainnya, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Utara dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara, dalam permasalahan dengan nilai total mencapai Rp3.583.406.950,38. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan yang telah disalurkan namun belum didukung laporan perkembangan kegiatan dari para penerima.
Bagi Dinas Perikanan, temuan ini menyasar program bantuan sarana usaha kelautan dan perikanan yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan kelompok nelayan. Bantuan tersebut disalurkan melalui mekanisme administrasi yang secara formal cukup ketat, mulai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga Pakta Integritas.
Namun seluruh instrumen administratif itu kehilangan makna ketika penerima bantuan tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha dan dinas terkait tidak mampu memastikan tindak lanjutnya.
BPK menegaskan bahwa ketiadaan laporan tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak dapat segera melakukan pemantauan dan evaluasi atas bantuan yang telah diberikan.
Dengan kata lain, anggaran sudah dikeluarkan, barang sudah diserahkan, tetapi manfaat program tidak dapat dibuktikan secara terukur.
Situasi ini membuka ruang pertanyaan mendasar: apakah bantuan benar-benar meningkatkan produktivitas nelayan, atau hanya tercatat sebagai realisasi anggaran tanpa kepastian hasil.
Dalam perspektif audit, masalah ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ketika pemerintah tidak memiliki laporan perkembangan usaha, maka negara kehilangan alat utama untuk menilai efektivitas belanja.
Tanpa data perkembangan, tidak ada jaminan bahwa aset yang dibeli dengan uang rakyat digunakan sesuai tujuan. Risiko terburuknya adalah bantuan menjadi tidak produktif, tidak termanfaatkan optimal, atau bahkan tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
BPK juga menilai pengawasan Kepala Dinas Perikanan belum optimal. Fungsi pengendalian internal dinilai lemah karena dinas tidak secara efektif menagih laporan maupun memastikan kepatuhan penerima terhadap kewajiban yang telah mereka tanda tangani.
Di saat yang sama, pemerintah daerah belum memiliki mekanisme sanksi dan insentif yang memadai bagi penerima bantuan yang mengabaikan kewajiban pelaporan.
Di tengah temuan tersebut, lampiran pemeriksaan juga mencatat transaksi perjalanan dinas pegawai Dinas Perikanan, termasuk kegiatan studi tiru terkait pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.
Pada salah satu transaksi, BPK menemukan selisih pembayaran sebesar Rp50.000. Meski nilainya kecil, temuan ini menunjukkan bahwa kelemahan verifikasi juga menjangkau aspek administratif lain di lingkungan dinas.
Secara keseluruhan, temuan terhadap Dinas Perikanan menggambarkan ironi klasik dalam tata kelola anggaran daerah: program bantuan dirancang dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, tetapi pengawasan pascapenyaluran justru menjadi titik terlemah.
Ketika negara tidak mampu memastikan dampak dari program yang dibiayai, maka keberhasilan anggaran hanya berhenti pada angka realisasi, bukan pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik berhak mengetahui siapa saja penerima bantuan, jenis sarana usaha yang diserahkan, nilai bantuan per kelompok, serta perkembangan usaha setelah bantuan diterima.
Selama informasi itu tidak dibuka secara transparan, pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran akan terus membayangi.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Rp3,58 miliar bantuan pada tiga dinas, termasuk Dinas Perikanan, telah mengalir ke masyarakat tanpa sistem pelaporan yang memadai.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini menegaskan satu hal: anggaran dapat habis dibelanjakan, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, manfaatnya bisa saja tidak pernah benar-benar sampai ke tujuan yang dijanjikan.
