Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id— Tidak tercantumnya nama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara dalam ringkasan temuan utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bukanlah bukti bahwa pengelolaan anggarannya sepenuhnya bersih.
Sebaliknya, kondisi tersebut justru menempatkan institusi penegak Peraturan Daerah itu dalam zona abu-abu pengawasan, karena sejumlah pos belanja yang menjadi inti operasional Satpol PP merupakan jenis pengeluaran yang dalam audit BPK dinilai paling rentan terhadap ketidakpatuhan dan pemborosan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023–2024, tertanggal 13 Desember 2024, menunjukkan bahwa titik rawan persoalan keuangan daerah terkonsentrasi pada empat pos utama:
Perjalanan dinas, honorarium tim dan kegiatan, belanja makan dan minum dab pengadaan perlengkapan dan seragam
Keempat pos tersebut juga merupakan komponen rutin dalam struktur belanja Satpol PP.
Perjalanan Dinas Rp5,62 Miliar Bermasalah, Pos Serupa Digunakan Satpol PP
BPK mencatat ketidakpatuhan dalam perjalanan dinas lintas perangkat daerah senilai Rp5.621.808.960, yang meliputi dokumen pertanggungjawaban tidak memadai, perjalanan dinas rangkap, dan kelebihan pembayaran uang harian.
Karena Satpol PP secara rutin melakukan patroli, koordinasi, penertiban, dan operasi gabungan, penggunaan anggaran perjalanan dinas pada instansi ini secara wajar patut mendapat perhatian publik.
Honorarium Tim Operasi: Pos Sensitif yang Perlu Dibuka
Temuan BPK pada perangkat daerah lain juga menunjukkan bahwa pembayaran honorarium dapat menimbulkan persoalan apabila tidak didukung dasar hukum dan dokumentasi yang memadai.
Pola ini relevan dengan Satpol PP yang kerap membentuk tim patroli, penertiban, dan pengamanan kegiatan. Transparansi mengenai daftar penerima, dasar penetapan, dan volume kegiatan menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas.
Belanja Konsumsi dan Perlengkapan: Area yang Rentan Dipertanyakan
Audit BPK turut menyoroti belanja makan dan minum yang tidak didukung bukti memadai pada OPD lain. Di sisi lain, pengadaan seragam, sepatu, alat pengamanan, dan perlengkapan lapangan juga merupakan pengeluaran rutin Satpol PP.
Tanpa keterbukaan spesifikasi, harga satuan, dan mekanisme pengadaan, publik tidak dapat menilai apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efisien dan sesuai ketentuan.
Tidak Ada Temuan Khusus Bukan Sertifikat Kebersihan
Secara administratif, seluruh transaksi keuangan Satpol PP berada dalam sistem pengelolaan belanja daerah yang sama dengan OPD lain yang telah menjadi objek temuan BPK.
Karena itu, tidak munculnya nama Satpol PP dalam ringkasan temuan utama tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan anggarannya telah bebas dari risiko ketidakefisienan atau ketidakpatuhan.
Empat Dokumen yang Layak Dibuka ke Publik
Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, sedikitnya empat kelompok dokumen layak dipublikasikan:
Dokumen perjalanan dinas dan SPJ lengkap, daftar penerima honorarium beserta dasar hukumnya, rekap belanja makan dan minum serta bukti pendukung, dan dokumen pengadaan perlengkapan berikut rincian harga satuan.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Di tengah berbagai temuan BPK mengenai kelemahan tata kelola keuangan daerah, muncul pertanyaan yang relevan:
Sejauh mana anggaran Satpol PP Kolaka Utara telah dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan
