Dana Hibah Kolaka Utara Rp34,5 Miliar Melonjak 218 Persen, Dua Pertiga Dikuasai Kesbangpol
Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Belanja hibah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp34.566.951.418. Nilai tersebut melonjak drastis sebesar 218,53 persen dibanding realisasi tahun 2022 yang hanya Rp10,85 miliar.
Data ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023.
Yang paling mencolok, sekitar 67 persen dari total dana hibah atau sebesar Rp23.203.957.418 disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kolaka Utara. Dengan kata lain, lebih dari dua pertiga dana hibah daerah terkonsentrasi pada satu organisasi perangkat daerah.
Selain itu, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan Rp6,88 miliar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kolaka Utara Rp2,82 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara Rp1,48 miliar, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara Rp177 juta.
Tidak hanya melonjak, realisasi belanja hibah juga melampaui pagu APBD. Dari anggaran Rp34,311 miliar, pemerintah justru merealisasikan Rp34,567 miliar atau 100,74 persen. Selisih sekitar Rp255 juta ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme penganggaran dan pengendalian belanja.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah adanya realisasi hibah Rp740.494.000 pada pos yang semula tidak dianggarkan sama sekali (Rp0), yakni hibah barang kepada pemerintah daerah lainnya. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab total realisasi melebihi pagu yang ditetapkan.
BPK juga menemukan kekeliruan klasifikasi anggaran, di mana belanja modal sebesar Rp5.477.524.970 seharusnya dicatat sebagai belanja hibah. Nilai tersebut antara lain berasal dari aset yang diserahkan kepada sekolah swasta sekitar Rp5,17 miliar dan pengadaan BKB Kit Stunting untuk kelompok BKB sekitar Rp234,78 juta.
Secara komposisi, penerima terbesar berada pada kategori badan dan lembaga nirlaba yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan nilai mencapai Rp25,406 miliar. Namun, bagian utama laporan tidak merinci seluruh nama penerima, sehingga publik belum dapat mengetahui siapa saja yang menikmati kucuran dana tersebut.
Ketiadaan daftar penerima secara terbuka membuat pertanyaan mendasar belum terjawab: siapa yang menerima dana hibah puluhan miliar itu, apa dasar pemberiannya, dan apa manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kolaka Utara?
Dalam konteks tata kelola keuangan, belanja hibah merupakan salah satu pos yang paling rentan terhadap penyalahgunaan apabila tidak disertai transparansi penuh, evaluasi yang ketat, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Dana hibah pada dasarnya berasal dari uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui kepada siapa dana tersebut diberikan, untuk kegiatan apa, dan sejauh mana hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi publik.
Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan
