Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Kekecewaan tenaga kesehatan Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Kolaka Utara semakin memuncak. Jumat (15/05/2026).
Setelah lebih dari satu bulan sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kolaka Utara pada 6 April 2026, tidak ada tanda-tanda bahwa hasil kesepakatan rapat tersebut benar-benar dijalankan.
Yang terjadi justru sebaliknya: kontrak kerja dengan upah Rp250.000 per bulan tetap diberlakukan.
Cuplikan video rapat dengar pendapat di DPRD Kolaka Utara
Dokumen perjanjian kerja yang beredar menunjukkan secara jelas pada Pasal 4 tentang Gaji/Upah bahwa tenaga kesehatan PW hanya berhak menerima gaji sebesar Rp250.000 atau dua ratus lima puluh ribu rupiah setiap bulan.
Angka ini sontak memicu kemarahan dan rasa kecewa para tenaga kesehatan yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas di Kolaka Utara.
Dalam forum RDP, DPRD dan pihak terkait telah menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi status administrasi P3K PW, menyamakan penghasilan secara berbasis keadilan, serta merevisi kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan. Namun hingga hari ini, komitmen tersebut belum menunjukkan hasil yang nyata.
Bagi tenaga kesehatan, situasi ini menimbulkan kesan bahwa suara mereka hanya didengar saat sidang berlangsung, tetapi tidak benar-benar ditindaklanjuti. Ketika forum rapat usai, janji yang semula terdengar tegas justru perlahan menguap tanpa kepastian.
Yang lebih memprihatinkan, para tenaga kesehatan mengaku dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama memberatkan. Mereka diminta menandatangani kontrak dengan honor Rp250 ribu per bulan, atau jika menolak, dianggap mengundurkan diri dan diminta menandatangani surat pengunduran diri.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asas sukarela dalam penandatanganan kontrak. Sebab, di bagian akhir dokumen tercantum pernyataan bahwa kontrak dibuat “tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.” Namun, ketika penolakan terhadap kontrak langsung dikaitkan dengan pengunduran diri, muncul keraguan apakah proses tersebut benar-benar dilakukan secara bebas.
Tenaga kesehatan juga menyoroti adanya kesenjangan penghasilan antara mereka yang bekerja di puskesmas dengan tenaga PW lain yang bertugas di Dinas Kesehatan maupun PSC. Padahal, dalam pembahasan RDP sebelumnya telah disepakati bahwa penghasilan akan diratakan berdasarkan prinsip keadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah nominal honor. Ini adalah soal penghargaan terhadap profesi tenaga kesehatan yang setiap hari melayani masyarakat, menangani pasien, dan menjadi bagian penting dari sistem pelayanan publik.
Para tenaga kesehatan kini berharap Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara turun tangan secara langsung untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius dan memastikan bahwa tenaga kesehatan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka publik akan semakin mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Janji tanpa tindakan hanya akan meninggalkan satu kesan: bahwa suara para nakes dianggap tidak lebih dari angin lalu.
Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan
