Rp250 Ribu Sebulan dan Surat Cuci Tangan: Beginikah Cara Pemerintah Menghargai Tenaga Kesehatan?
Kolutgelap.my.id — Di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, para tenaga kesehatan PPPK paruh waktu sedang dipertontonkan sebuah ironi yang sulit diterima akal sehat.
Di daerah yang terus berbicara tentang pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, bidan dan tenaga kesehatan justru disodori kontrak kerja dengan upah hanya Rp250.000 per bulan.
Ya, ini terjadi di Kolaka Utara. Bukan cerita fiksi, bukan satire, dan bukan salah ketik. Dalam dokumen perjanjian kerja resmi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, pada Pasal 4 tentang Gaji/Upah, tertulis dengan jelas angka Rp250.000 per bulan.
Sebuah nominal yang lebih menyerupai uang saku daripada penghargaan atas profesi yang memikul tanggung jawab besar terhadap kesehatan masyarakat.
Kolaka Utara selama ini dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam. Pertambangan berjalan, perkebunan berkembang, dan pendapatan daerah terus dibicarakan dalam berbagai forum resmi.
Namun di balik semua itu, para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan justru diperlakukan seolah tenaga dan ilmu mereka tidak lebih berharga dari beberapa lembar uang.
Yang lebih memprihatinkan, ketika para tenaga kesehatan di Kolaka Utara menolak menandatangani kontrak tersebut, muncul format surat pernyataan yang dibuat seakan-akan berasal dari kemauan mereka sendiri. Padahal para tenaga kesehatan tidak pernah menolak bekerja.
Mereka tetap siap mengabdi. Yang mereka tolak adalah kontrak yang secara terang-terangan merendahkan martabat profesi mereka.
Praktik seperti ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tidak sedang menyelesaikan persoalan, melainkan menyiapkan dokumen untuk mengalihkan tanggung jawab.
Jika suatu saat kebijakan ini dipersoalkan, akan tersedia surat yang dapat dijadikan alasan bahwa para tenaga kesehatan “menolak” secara sukarela.
Inilah wajah birokrasi yang lebih sibuk menyusun tameng administratif daripada mendengarkan jeritan para tenaga kesehatan.
Ketika kebijakan menuai penolakan, yang diperbaiki bukan substansi kebijakannya, melainkan narasi di atas kertas agar pejabat tetap terlihat aman.
Di Kolaka Utara, tenaga kesehatan diminta bekerja profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Mereka harus melayani ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, serta pasien yang datang dengan berbagai keluhan.
Namun seluruh tanggung jawab itu hendak dihargai hanya Rp250.000 per bulan. Ini bukan sekadar kebijakan yang tidak layak, tetapi penghinaan terhadap profesi kemanusiaan.
Ironisnya, aspirasi tenaga kesehatan di Kolaka Utara telah disuarakan hingga ke DPRD. Persoalan ini telah memanas dalam ruang sidang, tetapi hasilnya tetap sama: kontrak dengan upah Rp250.000 per bulan masih disodorkan kepada mereka.
Jika benar semua ini terjadi atas sepengetahuan dan persetujuan para pengambil kebijakan di Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, maka publik patut bertanya: di mana letak keadilan yang selama ini sering dikumandangkan? Bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang pelayanan kesehatan yang berkualitas sambil memperlakukan tenaga kesehatannya dengan cara seperti ini?
Kolaka Utara membutuhkan pemimpin dan birokrasi yang memiliki keberanian moral untuk mengakui kekeliruan dan memperbaikinya.
Sebab ketika tenaga kesehatan dihargai Rp250.000 per bulan dan penolakan mereka dibungkus dengan surat cuci tangan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga harga diri Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara di mata masyarakatnya sendiri.
(*)
