Pemuda Kolaka Utara Desak Kepala Dinas Perdagangan Minta Maaf kepada Masyarakat
Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang sempat terjadi di Kabupaten Kolaka Utara beberapa waktu lalu memicu gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat. Salah satu aksi demonstrasi digelar oleh Asosiasi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kolaka Utara (AMPERA-KU) Rabu (3/6/2026).
Saat aksi berlangsung di Kantor DPRD Kolaka Utara, massa aksi menemukan adanya penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram di lingkungan DPRD. Temuan tersebut menimbulkan sorotan, mengingat LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Pasca aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menerbitkan surat edaran Bupati Nomor 500.2/189/2026 tertanggal 23 April 2026 yang mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam aktivitas perkantoran.
Kebijakan itu diterbitkan guna memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Abu Bakri, bahkan sempat menegaskan bahwa instansi pemerintah harus menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Instansi pemerintah harus menjadi contoh dengan tidak menggunakan LPG 3 kilogram dalam aktivitas kantor,” ujar Abu dalam salah satu pemberitaan media lokal di Kolaka Utara.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026), ditemukan bahwa Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara masih menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram untuk kebutuhan operasional kantor.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sebuah tabung gas melon 3 kilogram terpasang dan terhubung langsung dengan kompor di area dapur kantor. Temuan itu dinilai ironi, sebab Dinas Perdagangan merupakan instansi teknis yang memiliki tanggung jawab mengawasi distribusi dan penggunaan LPG subsidi agar tepat sasaran.
Salah satu pemuda Kolaka Utara serta pendiri AMPERA-KU, Akbar Pelayati, menilai tindakan tersebut telah mencederai nilai moral kepemimpinan dan kepercayaan masyarakat.
“Tindakan PLT Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara telah melenceng sangat jauh dari nilai-nilai moralitas yang semestinya dimiliki seorang pemimpin,” ujar Akbar saat diwawancarai jurnalis Kolutgelap.my.id, Rabu (3/6/2026).
Akbar mengaku telah melayangkan surat resmi kepada DPRD Kolaka Utara agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya telah melayangkan surat ke DPRD Kolaka Utara sebagai bentuk aspirasi agar perilaku yang tidak bermoral di Dinas Perdagangan segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, Akbar mendesak DPRD Kolaka Utara untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan LPG subsidi oleh instansi pemerintah, khususnya setelah ditemukannya penggunaan LPG 3 kilogram di Kantor Dinas Perdagangan.
Ia juga meminta DPRD memanggil Kepala Dinas Perdagangan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, mendesak permintaan maaf kepada masyarakat, melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh instansi pemerintah, serta menyampaikan hasil pengawasan secara transparan kepada publik.
Menurutnya, praktik penggunaan LPG subsidi oleh instansi pemerintah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang tengah mengalami kesulitan memperoleh gas LPG 3 kilogram di tengah kelangkaan.
Akbar menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons serius, maka mahasiswa dan masyarakat sipil akan menempuh langkah-langkah konstitusional melalui aksi demonstrasi lanjutan dan kontrol sosial.
Namun hingga saat ini, surat aspirasi tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut dari DPRD Kolaka Utara.
Akbar pun mengaku tengah mempertimbangkan langkah konstitusional lanjutan sebagai bentuk protes terhadap sikap DPRD yang dinilai tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat miskin, sekaligus untuk membuka dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh PLT Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara.
(*)
