DPRD Kolaka Utara Pernah Janji Investigasi PT ABB, Hasilnya Mana?
Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id – Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Bukit Besar (ABB) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada legalitas IUP yang dipersoalkan berbagai pihak, tetapi juga pada tindak lanjut DPRD Kolaka Utara atas berbagai janji investigasi yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, isu PT ABB bukanlah persoalan baru. Sejak tahun 2025, mahasiswa, organisasi masyarakat, aktivis, hingga praktisi hukum telah berulang kali menyuarakan dugaan kejanggalan administrasi terkait tiga IUP Operasi Produksi PT ABB yang tercatat dalam sistem MODI Kementerian ESDM.
Pada Agustus 2025, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kolaka Utara (AMMKU) mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kolaka Utara. Mereka mendesak pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap dasar penerbitan IUP PT ABB dan meminta pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya November 2025, Simpul Gerakan Pemuda (SGP) kembali menggelar aksi di DPRD dan Polres Kolaka Utara. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kemunculan tiga IUP PT ABB yang menurut mereka tidak pernah diketahui keberadaannya dalam administrasi daerah pada periode 2009–2015.
Saat itu, DPRD Kolaka Utara menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, melakukan penelusuran, mengumpulkan data, bahkan membuka peluang pembentukan langkah khusus untuk menginvestigasi persoalan tersebut. Aparat penegak hukum juga menyampaikan komitmen untuk melakukan penyelidikan.
Namun hingga kini, publik masih mempertanyakan satu hal mendasar: apa hasil dari seluruh proses yang pernah dijanjikan tersebut?
Sejumlah kalangan menilai bahwa DPRD perlu menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan persoalan PT ABB agar tidak menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat berhenti pada ruang rapat dan pernyataan politik semata.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika memang pernah ada investigasi, penelusuran, atau rencana pembentukan Pansus, maka hasilnya juga harus disampaikan kepada masyarakat," ujar salah seorang aktivis yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka di tengah masyarakat antara lain:
Apakah DPRD telah menyelesaikan penelusuran yang pernah dijanjikan?
Apakah terdapat laporan resmi atau rekomendasi yang telah diterbitkan?
Apakah pemerintah daerah telah menyerahkan data yang sebelumnya diminta DPRD?
Apakah terdapat kesimpulan mengenai status administrasi IUP PT ABB?
Jika pernah direncanakan pembentukan Pansus atau tim investigasi, apakah sudah terealisasi dan apa hasil kerjanya?
Hingga saat ini, belum terlihat adanya publikasi resmi yang menjelaskan secara rinci hasil tindak lanjut DPRD terkait polemik tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang sejak awal menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat dalam setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan mengenai hasil penelusuran menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Kini publik menunggu jawaban yang sederhana namun krusial: apakah investigasi yang pernah dijanjikan benar-benar telah dilakukan, atau hanya berhenti sebagai komitmen yang tidak pernah sampai pada tahap penyampaian hasil kepada masyarakat?
Sampai ada penjelasan resmi dari DPRD Kolaka Utara, pertanyaan tersebut akan terus bergema dan menjadi bagian dari polemik panjang mengenai keberadaan IUP PT Anugerah Bukit Besar di Kabupaten Kolaka Utara.
Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan
