Dugaan Tambang Ilegal CV. Berkah Permai di Desa Batuganda: Aparat Jangan Tutup Mata, Penegakan Hukum Sedang Dipertaruhkan

Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id - Aktivitas pertambangan jenis batuan atau galian C yang diduga dilakukan oleh CV. BERKAH PERMAI di Desa Batuganda Permai patut diduga sebagai aktivitas ilegal yang mencederai hukum, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa legalitas yang jelas, namun ironisnya tetap beroperasi secara terang-terangan seolah tidak tersentuh pengawasan maupun tindakan tegas dari aparat berwenang.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap negara dan pelecehan terhadap supremasi hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang diduga mengeruk keuntungan dari sumber daya alam tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Pembiaran terhadap aktivitas semacam ini hanya akan melahirkan preseden buruk bahwa hukum dapat ditawar ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Desa Batuganda Permai berpotensi menjadi korban dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Aktivitas alat berat dan mobilisasi material tambang dapat memicu kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, meningkatnya risiko longsor dan abrasi, hingga terganggunya kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Yang lebih memprihatinkan, eksploitasi alam dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas, sementara masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung seluruh dampak yang ditimbulkan.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Selain itu, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius, bukan pelanggaran biasa yang dapat dianggap sepele. Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas ESDM, DLH, dan pemerintah daerah wajib segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional CV. BERKAH PERMAI di Desa Batuganda Permai.

Aparat penegak hukum juga didesak untuk tidak bersikap pasif ataupun melakukan pembiaran. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka seluruh aktivitas pertambangan harus segera dihentikan dan diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Ketegasan negara sedang diuji dalam persoalan ini. Sebab ketika aktivitas yang diduga ilegal terus dibiarkan beroperasi, publik berhak mempertanyakan keberpihakan hukum: apakah hukum masih benar-benar berdiri untuk kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan pemodal.

Persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak demi memastikan lingkungan Desa Batuganda Permai tidak dijadikan objek eksploitasi ilegal yang merusak masa depan daerah dan generasi mendatang.

 Sebab ketika alam dihancurkan demi keuntungan segelintir pihak, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya tanah dan batuan, melainkan hak hidup masyarakat itu sendiri.

‎Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan

Lebih baru Lebih lama