Munafik! Dinas Perdagangan Kolaka Utara Diduga Langgar Edaran Bupati, Gas Melon 3 Kg Masih Dipakai di Kantor Sendiri

‎Ironis! Dinas Perdagangan Kolaka Utara Diduga Masih Gunakan LPG 3 Kg di Tengah Larangan Bupati

‎Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi tampaknya belum sepenuhnya dijalankan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, ditemukan dugaan bahwa kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara masih menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram untuk keperluan operasional.

‎Temuan tersebut menimbulkan ironi tersendiri. Pasalnya, Dinas Perdagangan merupakan instansi teknis yang justru bertanggung jawab mengawasi distribusi dan penggunaan LPG subsidi agar tepat sasaran. Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas sebuah tabung gas melon 3 kilogram terpasang dan terhubung langsung ke kompor di area dapur kantor.

‎Padahal, melalui surat Bupati Kolaka Utara Nomor 500.2/189/2026 tertanggal 23 April 2026, seluruh OPD, instansi vertikal, hingga pemerintah kecamatan dan desa telah diimbau untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam kegiatan perkantoran. Kebijakan itu diterbitkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

‎Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Abu Bakri, sebelumnya juga menegaskan bahwa instansi pemerintah harus menjadi teladan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

‎“Instansi pemerintah harus menjadi contoh dengan tidak menggunakan LPG 3 kilogram dalam aktivitas kantor,” ujarnya saat menyampaikan sosialisasi kebijakan beberapa waktu lalu.

‎Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan komitmen pelaksanaan aturan tersebut. Jika instansi yang bertugas mengawasi penggunaan LPG subsidi sendiri masih menggunakan gas melon, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

‎Temuan ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan tidak cukup hanya dituangkan dalam surat edaran, tetapi harus diikuti dengan pengawasan internal dan keteladanan nyata dari seluruh pejabat serta aparatur pemerintah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara terkait keberadaan dan penggunaan tabung LPG 3 kilogram tersebut.

Kolutgelap.my.id | Membongkar Fakta, Menyuarakan yang Terabaikan

Lebih baru Lebih lama