![]() |
| Kejati Sultra |
Darktenggara.com | Kendari — Dinas Perikanan Kolaka Utara Utara kembali disorot publik mengenai pengelolaan anggaran penyediaan prasarana usaha perikanan tangkap pada tahun anggaran 2024. Senin, (5/10/2026).
Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi turun langsung memastikan apakah realisasi anggaran benar-benar berbanding lurus dengan output yang diterima masyarakat nelayan.
Sorotan tersebut tertuju pada anggaran sebesar Rp1.171.596.690 dengan realisasi mencapai Rp1.164.287.450. Artinya, sekitar 99,38 persen anggaran telah direalisasikan. Tingginya tingkat serapan anggaran tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan telah berjalan efektif.
Justru, semakin besar anggaran yang telah direalisasikan, semakin penting memastikan bahwa setiap rupiah tersebut menghasilkan prasarana yang nyata, sesuai spesifikasi, dan benar-benar dipergunakan oleh masyarakat.
Publik menilai persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah anggaran telah dibayarkan, melainkan apa yang sebenarnya dihasilkan dari belanja tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: prasarana apa yang dibangun atau disediakan? Berapa jumlah dan volumenya? Di mana lokasinya? Siapa penyedianya? Siapa kelompok nelayan penerima manfaatnya? Apakah spesifikasi barang atau pekerjaan sesuai kontrak? Dan apakah seluruh prasarana tersebut benar-benar berada dalam kondisi yang dapat dimanfaatkan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dokumen pemberitahuan aksi oleh salah satu organisasi di Sulawesi Tenggara bernama Serikat Mahasiswa Perikanan Sulawesi Tenggara (SMP-SULTRA) secara tegas meminta adanya verifikasi lapangan terhadap keberadaan, jumlah, volume, spesifikasi, lokasi, serta kondisi prasarana yang direalisasikan.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta verifikasi terhadap kelompok nelayan penerima manfaat untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Dengan kata lain, SMP-SULTRA sedang mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada paradigma “anggaran terserap berarti kegiatan berhasil”. Serapan anggaran hanyalah salah satu indikator. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah belanja publik tersebut menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.
Sebab, apabila anggaran telah mencapai Rp1,164 miliar tetapi output yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal administrasi. Publik berhak mengetahui di mana letak ketidaksesuaian tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan potensi kerugian atau penyimpangan dapat dicegah maupun ditindaklanjuti.
SMP-SULTRA karena itu mendesak Kejati Sultra memeriksa seluruh rantai kegiatan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, kontrak, penyedia, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga berita acara serah terima. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak ada celah pertanggungjawaban yang terputus di tengah proses.
Tekanan juga diarahkan pada aspek penerima manfaat. Program yang menggunakan uang rakyat semestinya memiliki hubungan yang jelas antara anggaran, barang atau prasarana yang disediakan, dan masyarakat yang menerima manfaat. Karena itu, kelompok nelayan yang disebut sebagai penerima perlu diverifikasi secara faktual, bukan hanya berdasarkan daftar administratif.
SMP-SULTRA menegaskan bahwa mereka tidak sedang menjatuhkan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, realisasi yang mencapai sekitar 99,38 persen dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pengujian objektif terhadap volume, spesifikasi, penyedia, penerima manfaat, lokasi, dokumen serah terima, hingga pemanfaatan prasarana.
Dalam konteks kontrol sosial, tuntutan tersebut menjadi penting karena uang yang digunakan bukan uang pribadi pejabat atau kelompok tertentu, melainkan anggaran publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan, fasilitas, dan manfaat yang dapat dirasakan.
SMP-SULTRA dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kendari, pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 13.00 WITA. Mereka membawa tuntutan agar Kejati Sultra menelusuri dan memeriksa realisasi anggaran Rp1.164.287.450 tersebut, memeriksa seluruh dokumen kegiatan, melakukan verifikasi lapangan, memeriksa penerima manfaat, serta menelusuri rantai pertanggungjawaban kegiatan.
Pesan yang hendak dibangun SMP-SULTRA cukup jelas: jangan biarkan ukuran keberhasilan pembangunan berhenti pada angka serapan anggaran. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa uang yang telah dibelanjakan benar-benar berubah menjadi manfaat nyata bagi nelayan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian maupun indikasi pelanggaran hukum, SMP-SULTRA mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Publik menunggu jawaban yang konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.
Sebab ketika hampir seluruh anggaran telah direalisasikan, yang harus dapat ditunjukkan kepada masyarakat bukan hanya bukti pembayaran, melainkan bukti bahwa prasarana perikanan tersebut benar-benar ada, sesuai, diterima, dan memberikan manfaat.
