Warga Tolala Minta Aparat Usut Dugaan Peredaran Narkoba Secara Terang-Terangan


Kolaka Utara, Kolutgelap.my.id – Sejumlah warga di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba yang disebut semakin meresahkan masyarakat. Jumat (12/6/2026).
‎Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu warga yang mengaku prihatin dengan informasi yang berkembang mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya. Menurutnya, dugaan transaksi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan metode tertentu, melainkan disebut berlangsung secara langsung atau cash on delivery (COD).
‎“Kami berharap aparat segera turun melakukan pemantauan dan penyelidikan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan transaksi narkoba diduga sudah berlangsung secara langsung. Ini tentu sangat meresahkan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
‎Selain itu, warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya ibu rumah tangga yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
‎Warga berharap Polres Kolaka Utara, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dapat menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
‎“Kalau memang ada aktivitas seperti itu, kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai narkoba semakin merusak generasi muda di Kecamatan Tolala,” tambah warga tersebut.
‎Masyarakat juga meminta perhatian dari Polda Sulawesi Tenggara, BNN RI, serta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar bersama-sama memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kolaka Utara.
‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan warga tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Lebih baru Lebih lama