Makassar, Kolutgelap.my.id — Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menyoroti dugaan peredaran produk kosmetik bermerek Pingky Lotion yang disebut telah memiliki jaringan reseller di sejumlah daerah. Produk tersebut diduga diedarkan tanpa mengantongi izin edar resmi dan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Koordinator Advokasi Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan, Muh. Nur Muallimin Rasyidin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada owner produk tersebut sebagai bentuk respons atas keresahan publik terkait maraknya kosmetik ilegal di pasaran.
“Kami menduga terdapat produk kosmetik yang diedarkan secara luas tanpa legalitas yang jelas. Apalagi produk ini sudah memiliki reseller di berbagai daerah, sehingga potensi dampaknya terhadap masyarakat semakin besar,” ujar Muh. Nur Muallimin Rasyidin dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Menurutnya, peredaran kosmetik tanpa izin edar bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana karena menyangkut keselamatan konsumen. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan atas produk yang digunakan.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan juga menyoroti maraknya penjualan produk seperti krim racikan, bibit pemutih, maupun lotion tanpa label dan izin BPOM yang belakangan semakin mudah ditemukan, terutama melalui media sosial dan jaringan reseller.
“Kami meminta owner Pingky Lotion untuk segera menunjukkan legalitas produk, termasuk izin edar resmi dan kandungan produknya kepada publik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang belum jelas keamanannya,” lanjutnya.
Pihak aliansi menegaskan bahwa dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat melanggar ketentuan Pasal 106 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kosmetik tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain melayangkan somasi, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Polres Pinrang dan BPOM, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar di pasaran.
“Jangan sampai bisnis kosmetik ilegal tumbuh subur karena lemahnya pengawasan. Kesehatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan demi keuntungan segelintir pihak,” tutup Muh. Nur Muallimin Rasyidin.
